#menubar{ border-bottom:4px solid #ff0000; width:1025px; height:32px; background:#000000; float:center; margin-bottom:3px; } - See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-menu-bar-di-blogspot.html#sthash.77eK0Wf0.dpuf

Kamis, 09 Mei 2013

Langkah-Langkah Pengembangan Silabus

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju.  Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.  

Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar.

1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain :
1.      Bagaimana prinsip pengembangan silabus?
2.      Bagaimana langkah-langkah pengembangan silabus?
1.3. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, pembahasan materi dari makalah ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui prinsip pengembangan silabus
2.       Mengetahui langkah-langkah pengembangan silabus

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Prinsip Pengembangan Silabus

1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).


2.2. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atautema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber bahan serta alat belajar.  Silabus  merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi Materi Pokok
Mengidentifikasi materi pokok atau pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.       Potensi peserta didik;
b.      Relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       Struktur keilmuan;
f.       Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      Alokasi waktu.
2. Penjabaran Standar Kompetensi
Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut: 

a.       Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b.      Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
3.  Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
a.       Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
b.      Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
c.       Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi. 

4.  Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. 

5.  Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.

a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. 

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Prinsip dari pengembangan silabus mencakup antara lain adalah ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Langkah-langkah dari penyusunan silabus adalah mengidentifikasi materi pokok, penjabaran standar kompetensi, mengembangkan kegiatan pembelajaran, merumuskan indikator pencapaian kompetensi, penentuan jenis penilaian, menentukan alokasi waktu, dan menentukan sumber belajar.
3.2. Saran
Sebagai calon pendidik yang baik dan profesional, kita harus memperhatikan dan memahami konsep dasar pengembangan silabus yang baik dan benar agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.

DAFTAR PUSTAKA

http://mahmuddin.wordpress.com/2012/05/24/pengembangan-silabus-pembelajaran-dalam-ktsp-bsnp-2007/, diakses pada tanggal 8 April 2013
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/04/langkah-langkah-pengembangan-silabus.html, diakses pada tanggal 8 April 2013
http://falitalita.blogspot.com/2011/05/pengertian-silabus-dan-rpp.html, diakses pada tanggal 8 April 2013

Kurikulum 2004

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan yang cukup berperan menentukan kualitas lulusan. Namun guru itu sendiri juga dalam dilema permasalahan baik dari sudut kualitas maupun kesejahteraan. Karena itu impelementasi kurikulum harus dapat menjembatani itu semua dalam rangka menggapai kemajuan yang berbudaya tanpa ada yang dikorbankan. Perangkat Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan resep instan terhadap masa depan bangsa Indonesia di mata dunia, kondisi bangsa saat ini, kondisi sekolah, kondisi guru, serta keberagaman anak didik dengan segala kecepatan dan kelambanannya. Ini berarti bahwa implementasi kurikulum akan membawa angin segar serta kegairahan bekerja kepada para pelaksana pendidikan di sekolah.

1.2. RumusanMasalah

Dalam makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain :
1.      Apa itu kurikulum 2004?
2.      Apakah perbedaan kurikulum 1994 dan kurikulum 2004?
3.      Apakah landasan filosofi dari kurikulum 2004?

1.3. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, pembahasan materi dari makalah ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui kurikulum 2004
2.      Mengetahui perbedaan kurikulum 1994 dan 2004
3.      Mengetahui landasan filosofi dari kurikulum 2004



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Kurikulum 2004

Kurikulum 2004 atau lebih dikenal dengan sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi, diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan pendidikan nasional. 

Kurikulum berbasis kompetensi merupakan “Seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian kegiatan belajar-mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam mengembangkan kurikulum sekolah” (Depdiknas, 2002).

KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak. Seseorang telah memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.

Menurut Gordon, (1998 : 109) dalam Mulyasa, (2004 : 77-78) menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut :

·        Pengetahuan (knowledge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
·    Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif, dan afektif yang dimiliki oleh individu.
·     Kemampuan (skill) adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
·     Sikap (attitude) yaitu (senang atau tidak senang, suka tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan terhadap yang datang dari luar.
·         Minat (interest) adalah kecendrungan seseorang untuk melakukan sesuatau perbuatan.

Depdiknas (2002) mengemukakan bahwa KBK memiliki karakteristik sebagai berikut: 
1.      Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal
2.      Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman
3.      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, termasuk CTL (Contextual Teacing and Learning) (Nurhadi, 2003)
4.      Sumber belajar bukan hanya guru, melainkan juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif
5.      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi
KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS). KHB berisi tentang perencaan pengembangan kompetensi siswa yang perlu dicapai secara keseluruhan sejak lahir sampai usia 18 tahun. PBK adalah melakukan penilaian secara seimbang di tiga ranah, dengan menggunakan instrumen tes dan non tes, yang berupa portofolio, produk, kinerja, dan pencil test. KBM diarahkan pada kegiatan aktif siswa dalam membangun makna atau pemahaman, guru tidak bertindak sebagai satu-satunya sumber belajar, tetapi sebagai motivator yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan siswa dapat belajar secara penuh dan optimal. PKBS memuat berbagai pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumberdaya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar.
Pengembangan KBK mencakup pengembangan program tahunan, program semester, program modul (pokok bahasan), program mingguan dan harian, program pengayaan dan remedial, serta program bimbingan dan konseling.


Untuk menerapkan KBK ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh program studi, yaitu:
1.      Tersedianya pendidik yang profesional
2.      Proses pembelajaran oleh dosen bukan sekedar penyajian materi
3.      Peserta didik dianggap memiliki kemampuan awal dan karakteristik masing-masing yang harus diperhatikan untuk kelancaran pembelajaran
4.      Proses pembelajaran membimbing mahasiswa untuk dapat mencapai kompetensi, seperti proses petani mendapatkan panennya
Dengan demikian sistem pendukung untuk suksesnya pelaksanaan KBK ini adalah adanya :
1.      SDM
2.      Sarana dan Prasarana
3.      Sertifikasi
4.      Evaluasi program
5.      Penjaminan mutu
2.2. Perbedaan Kurikulum 1994 dan Kurikulum 2004
Perbedaan  mendasar  antara  Kurikulum  Berbasis Kompetensi  atau Kurikulum 2004 dan  Kurikulum  1994,  terletak  pada penguasaan kompetensi, yakni merupakan  gabungan pengetahuan,  keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan  dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang dilakukan secara konsisten. Sedangkan Kurikulum 1994 meskipun telah menggabungkan ketiga ranah tersebut, tetapi ketiganya belum nampak dilakukan secara bersama-sama dan menjadi kebiasaan berpikir  dan  bertindak,  apalagi kebiasaan  yang dilakukan  secara konsisten.  Jadi, perbedaan  utama  keduanya  adalah penekanan  pada kompetensi  dan latihan  kompetensi  yang dilakukan  secara terus- menerus, serta pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

No.
Perbedaan
Kurikulum 1994
Kurikulum 2004
1.
Sentralistik
Pemberdayaan sekolah dan daerah
2.
Tidak memuat standar kompetensi
Memuat standar kompetensi
3.
Tidak ada kegiatan pembiasaan perilaku
Kegiatan pembiasaan perilaku terintegrasi dan terprogram
4.
Belum ada mata pelajaran Teknologi dan Informasi
Pengenalan mata pelajaran Teknologi dan Informasi
5.
Meskipun sudah disarankan di dalam rambu-rambu untuk melakukan penilaian berbasis kelas, kenyataannya masih didominasi penilaian pilihan ganda
Penilaian berbasis kelas

Tabel perbedaan Kurikulum 1994 dan Kurikulum 2004

Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
2.3. Landasan Filosofi Kurikulum 2004
Penyusunan model desain kurikulum berdasarkan kompotensi akan mengacu kepada landasan filosofis.  Filsafat merupakan suatu sistem yang dapat menentukan arah hidup dan serta menggambarkan nilai-nilai apa yang paling dihargai dalam hidup seseorang. Proses pentingnnya mendidik anak agar menjadi manusia yang baik pada hakekatnya ditentukan oleh nilai-nilai, cita-cita atau filsafat yang dianut negara, juga guru, orang tua, masyarakat bahkan dunia. Perbedaan filsafat dengan sendirinya akan menimbulkan perbedaan dalam tujuan pendidikan, bahan pelajaran yang disajikan, mungkin juga cara mengajar dan penilainnya.

Kurikulum mempunyai hubungan yang erat dengan filsafat bangsa dan negara terutama dalam menentukan manusia yang dicita-citakan sebagai tujuan yang ingin dicapai melalui pendidikan. Filsafat inilah yang harus dimiliki oleh seorang guru, agar dapat membentuk pandangan hidup yang benar, karena dalam filsafat terhandung gambaran tentang masyarakat yang akan dibangun, manusia apakah yang harus dibentuk, kurikulum apakah yang akan digunakan.
Filsafat merupakan suatu sistem yang dapat menentukan arah hidup serta mengambarkan nilai-nilai apa yang paling dihargai dalam hidup seseorang. Proses pentingnya mendidik anak agar menjadi manusia yang “baik” pada hakekatnya ditentukan oleh nilai-nilai, cita-cita atau filsafat yang dianut negara, orang tua, masyarakat bahkan dunia. Perbedaan filsafat dengan sendirinya akan menimbulkan perbedaan dalam tujuan pendidikan, bahkan pelajaran yang disajikan, dan mungkin juga cara mengajar dan penilaiannya.
Dalam undang-undang tentang dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, Bab III, pasal 4 tercantum: “Pendidikan dan pengajaran berdasarkan asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan Bangsa Indonesia”.
Dengan demikian landasan filosofis pancasila yang dianut oleh Negara kita dengan prinsip demokratis, mengandung makna bahwa peserta didik diberi kebebasan untuk berkembang dan mampu berfikir intelegen dikehidupan masyarakat, melakukan aktivitas yang dapat memberikan manfaat terhadap hasil akhir dan menekankan nilai-nilai manusiawi dan kultural dalam pendidikan.
Sebagai suatu sistem kurikulum nasional, KBK mengakomodasikan berbagai perbedaan secara tanggap budaya dengan memadukan beragam kepentingan dan kemampuan daerah. KBK menerapkan strategi yang meningkatkan kebermaknaan pembelajaran untuk semua peserta didik terlepas dari latar budaya, etnik, agama, dan gender melalui pengelolaan kurikulum berbasis sekolah. Dalam rekonseptualisasi kurikulum ini digunakan landasan filosofis Pancasila sebagai dasar pengembangan kurikulum. Pancasila sangat relevan untuk penerapan filosofi pendidikan yang mendunia seperti empat pilar belajar (learning to be, learning to know, learning to do, dan learning to life together).

Dalam TAP MPR No.IV/MPR/1999/BAB IV.E, GBHN (1999-2004) bab V tentang “Arah Kebijakan Pendidikan” dan UU RI No. 22 Tahun 1999 serta peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000. Tentang otonomi daerah. Dimana sebagai daerah yang otonom substansinya menuntut perubahan dalam pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik. Pergeseran pola sentralisasi ke desentralisasi dalam pendidikan ini merupakan upaya pemberdayaan daerah dan sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah dan menyeluruh.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : dinyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Kurikulum 2004 atau lebih dikenal dengan sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi). Kurikulum berbasis kompetensi merupakan “Seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian kegiatan belajar-mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam mengembangkan kurikulum sekolah” (Depdiknas, 2002).
Perbedaan  mendasar  antara  Kurikulum  Berbasis Kompetensi  atau Kurikulum 2004 dan  Kurikulum  1994,  terletak  pada penguasaan kompetensi, yakni merupakan  gabungan pengetahuan,  keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan  dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang dilakukan secara konsisten.
Landasan filosofis pancasila yang dianut oleh Negara kita dengan prinsip demokratis, mengandung makna bahwa peserta didik diberi kebebasan untuk berkembang dan mampu berfikir intelegen dikehidupan masyarakat, melakukan aktivitas yang dapat memberikan manfaat terhadap hasil akhir dan menekankan nilai-nilai manusiawi dan kultural dalam pendidikan.

3.2. Saran
Diharapkan kita lebih mengenal dan memahami kurikulum yang telah diterapkan, sehingga kita dapat  menerapkan kurikulum yang telah berlaku serta dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang akan dicapai.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.sarjanaku.com/2011/04/kurikulum-berbasis-kompetensi.html
(Diakses pada tanggal 18 Maret 2013)
http://threeamath.wordpress.com/education/landasan-pengembangan-kurikulum
-berbasis-kompetensi/      (Diakses pada tanggal 18 Maret 2013)
http://tetesan-ilmu-ku.blogspot.com/2011/08/kurikulum-1994-dan-2004.html
(Diakses pada tanggal 18 Maret 2013)